Sempat Dicap Tukang Ancam, Pengamat: Mutasi Kajati NTT Harus Dijadikan Moment Investigasi

Senin 21 Feb 2022, 00:15 WIB
Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar. (dok pribadi)

Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar. (dok pribadi)

Yulianto dinilai lamban dalam menangani kasus dugaan korupsi seputar pembelian Medium Term Note (MTN) senilai Rp50 miliar oleh Bank NTT dari PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP).

“Jika Kepala Kejaksaan Tinggi NTT tidak mampu membongkar dan memroses hukum pelaku dan aktor intelektual dugaan korupsi berjemaah di Bank NTT, maka kami mendesak Jaksa Agung copot Kajati NTT,” ujar Ketua KOMPAK Indonesia Gabriel Goa dilansir VoxNtt. Com, Selasa (01/02) lalu. (deny)
 

Berita Terkait

News Update