Vonis Azis Syamsudin Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa 4 Tahun 2 Bulan, KPK Kecewa Gak?

Kamis 17 Feb 2022, 14:18 WIB
Aziz Syamsuddin Disebut Punya Orang yang Bisa Digerakkan di KPK (Foto: Istimewa)

Aziz Syamsuddin Disebut Punya Orang yang Bisa Digerakkan di KPK (Foto: Istimewa)

Berdasarkan dakwaan jaksa, sejak 8 Oktober 2019 lalu, KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi (tipikor) berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Atas dugaan tersebut, KPK kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020, di mana dalam surat penyelidikan tersebut diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap. (CR10)


Berita Terkait


News Update