Habis JHT, Terbitlah JKP: Pekerja yang di-PHK Kini Tak Perlu Khawatir Lagi Soal Keuangan

Senin 14 Feb 2022, 15:04 WIB
Ilustrasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (Foto: Diolah Poskota).

Ilustrasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (Foto: Diolah Poskota).

Hal yang paling diperlukan bagi para pencari kerja saat sedang menganggur adalah informasi lowongan kerja. Anwar mengatakan informasi pasar kerja diberikan dalam program JKP ada dua layanan.

Pertama, layanan informasi pasar kerja yang disediakan oleh Ditjen Binapenta berupa kanal informasi pasar kerja dalam negeri maupun pasar kerja luar negeri. Informasi lowongan pekerjaan akan ditampilkan dan dapat diakses bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK. 

Layanan kedua adalah informasi pasar kerja berupa layanan bimbingan jabatan. "Layanan ini sangat penting pada program JKP, karena peran konselor karir sangat dibutuhkan," kata Sanusi.

3. Pelatihan Kerja

Manfaat JKP ketiga adalah pelatihan kerja. Manfaat ini bertujuan agar pencari kerja memiliki kepercayaan diri untuk lolos kompetisi saat bersaing dengan pencari kerja lain. 

Menurut Anwar, arah pelatihan dalam layanan bimbingan jabatan ini tidak semuanya bertujuan untuk menjadi pekerja kembali, tetapi juga diarahkan menjadi Tenaga Kerja Mandiri (TKM) atau wirausaha.(*)

Berita Terkait

News Update