Tewasnya Luthfi Erlangga Hafidz dengan Luka Bacok Dibagian kepala dan bahu hingga bersimbah darah tersebut, membuat polisi dari Polsek Tarumajaya dan Jatansras Polres Metro Bekasi segera mengejar pelaku.
Selanjutnya, Terdapat 3 dari 6 orang pelaku diperlihatkan di Polda Metro Jaya, Jum'at (11/02/2022) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulfan menerangkan, untuk saat ini yang bisa dihadirkan di Polda Metro Jaya hanya ada 3 orang karena 1 orang dari 4 pelaku tersebut dinyatakan positif terpapar Covid-19, dan dua orang pelaku lainnya masih berstatus DPO.
Tiga orang tersangka tersebut berinisial, AB (21) RF (19) dan FH (19).
Sebelumnya peristiwa tersebut bermula dari korban yang tengah mencari kucing peliharaannya di sekitar wilayah Taman Harapan Mulya, Bekasi.
Karena dianggap mencurigakan oleh pelaku, karena gerak-geriknya yang disebut langsung bergegas pergi ketika ditanyai sedang melakukan apa.
Seorang pelaku kemudian melakukan tindakan provokasi dengan cara meneriaki maling kepada korban, yang pada akhirnya terjadi peristiwa pilu yang berujung tewasnya LEH karena provokasi tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) Ketiga KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak karena korban masih berusia 17 tahun dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 200 juta. (ihsan fahmi)