"Total berat brutto seluruhnya 1.550 gram," imbuh dia.
"Akibat perbuatannya tersebut, tersangka PJ dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Narkotika," tukas Dede. (cr10)

"Total berat brutto seluruhnya 1.550 gram," imbuh dia.
"Akibat perbuatannya tersebut, tersangka PJ dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Narkotika," tukas Dede. (cr10)
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.