Catat, Pengurusan Dokumen Kependudukan Tidak Lagi Perlu Pengantar RT/ RW, Bila Ada Petugas Masih Mintakan, Laporkan!

Minggu 06 Feb 2022, 16:08 WIB
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Prof. Zudan Arif Fakrulloh. (dok Kemendagri)

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Prof. Zudan Arif Fakrulloh. (dok Kemendagri)

"Kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” jelasnya.

Dirjen Zudan meminta para Kepala Dinas Dukcapil untuk mengecek sampai petugas di tingkat Kelurahan/Desa atau Kecamatan, dan mengganti atau bahkan mencopot petugas yang tidak melayani dengan baik. (johara)

Berita Terkait

News Update