Tak sampai disitu pengembangan dilanjutkan dengan mengejar tersangka lainnya yaitu AL.
Menurut Endra Zulfan, dari keterangan NH ganja yang ditemukan pada dirinya, merupakan Milik AL, dimana Dititipkan kepada NH untuk diedarkan kembali.
"AL berhasil diamankan di rumahnya yang berada di Jalan Narinin no.10 Sasak panjang, Kecamatan Tanjung Halang Kabupaten Bogor pada 28 Januari lalu pukul 23.00 WIB," terangnya
Dijelaskan Zulfan, modus daripada pelaku melakukan pengedaran narkoba yaitu diletakkan dimasukkan ke bekleding mobil APV.
"Modusnya dibawa dari Medan ke Bekasi dengan dimasukkan ke bekleding mobil APV," ungkapnya
Tersangka diancam hukuman pidana pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka diancam hukuman setinggi-tingginya hukuman mati.
"Satpolres Narkoba Metro Bekasi Kota telah menetapkan 3 pelaku sebagai tersangka dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tutup Zulpan. (Ihsan Fahmi)
.jpg)