Mobilitas Warga Banten Akan Kembali Diperketat Dampak Pemberlakuan PPKM Level II dan III, Begini Penerapanya

Rabu 02 Feb 2022, 07:57 WIB
Kabidhumas Kombes Pol Shinto Silitonga, mobilitas warga Banten akan kembali diperketat, pemberlakuan masuk PPKM Level II dan III.  (Foto/poldabanten)

Kabidhumas Kombes Pol Shinto Silitonga, mobilitas warga Banten akan kembali diperketat, pemberlakuan masuk PPKM Level II dan III.  (Foto/poldabanten)

"Sedangkan Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas pengunjung 50%," kata Kombes Pol Shinto Silitonga.

Dalam mengahadapi PPKM Level 2 dan Level 3 Shinto Silitonga menegaskan bahwa Polda Banten dan Polres Jajaran akan melakukan penerapan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Sesuai dengan Instruksi Kapolda Banten ke Jajaran, Polda Banten menerapkan Prokes ketat di tempat kerja," ujar Kombes Pol Shinto Silitonga.

Shinto mengatakan Polri bersama TNI dan Satgas Covid-19 aktif sosialisasi dan cek kepatuhan Prokes di Ruang Publik, serta akan memberlakukan Ganjil-Genap ke destinasi wisata guna Reduksi mobilitas warga.

Shinto mengajak kepada masyarakat agar mematuhi aturan pemerintah untuk keselamatan bersama, "Mari kita ikuti aturan Inmendagri Nomor 06 Tahun 2022 semoga wabah virus Covid-19 akan segera hilang," tutup Kombes Pol Shinto Silitonga. (haryono)


Berita Terkait


News Update