JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pegiat media sosial Adam Deni diciduk Polisi atas dugaan kasus ilegal akses atau unggah dokumen ke media sosial.
Bareskrim Polri sudah periksa 4 orang saksi dan 8 orang saksi Ahli, Rabu (2/2/2022).
Hal tesebut diungkapkan Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
“Saksi yang sudah diperiksa 4 orang dan ahli 8 orang. Saksi ahli ITE dan pidana,” kata Ramadhan.
Penanganan kasus di Bareskrim Polri ini berdasarkan laporan terhadap Adam Deni.
Adam Deni ditangkap pada Selasa, 1 Februari 2022 malam.
“Saudara AD sudah diamankan oleh penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri. Hal ini terkait tindak pidana upload atau mentransmisikan dokumen elektronik oleh orang yang tidak berhak sebagaimana dengan Pasal 48 ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1,2 dan 3 UU ITE,” papar Brigjen Ramadhan.
Terkait kasus Adam Deni, polisi meminta masyarakat tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengunggahnya di media sosial tanpa seizin pemilik data.
“Yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum ke depan,” kata Ramadhan. (adji)