Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DMA kini dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. (Ihsan Fahmi)
Tega Bener Nih! Modus Gandain Kunci, Motor Karyawan di Cikarang Pusat Dibawa Kabur Teman Sendiri
Sabtu 29 Jan 2022, 08:08 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
TEKNO
iPhone 18 Pro Max Cuma Naik di 4 Fitur? Banyak Pengguna Diprediksi Bertahan di iPhone 17 Pro Max, Simak Bocorannya