Atas perbuatannya tersebut, keempat orang tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup, paling singkat penjara 6 tahun atau paling lama 20 tahun. (CR 10).
Sita 11 Kilogram Sabu, Polres Jakpus Bekuk Empat Tersangka Pengedar Narkoba Jaringan Aceh-Jakarta
Jumat 28 Jan 2022, 18:05 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait