"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik bagi para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 20 Januari 2022 - 8 Februari 2022 dengan perincian, tersangka HK akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Pusat, tersangka HD akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, dan tersangka IIH akan ditahan di Rutan KPK pada Kavling C," tukasnya. (CR 10).
Ada "Uang Rokok" di Tempat Parkir, Begini Kronologi OTT yang Menjerat Hakim PN Surabaya
Jumat 21 Jan 2022, 11:13 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
Daerah
Ikhtiar Spiritual Warga Nelayan Carita di Tengah Pencarian 5 Jurnalis dan 3 ABK di Selat Sunda
EKONOMI
Cek Desil Lewat HP September 2026, Siapkan 2 Data Ini untuk Mengetahui Status Kesejahteraan Keluarga
JAKARTA RAYA
CFD Jakarta Sabtu-Minggu Rencananya Kapan dan di Mana? Cek Jadwal dan Lokasi yang Dikaji Pemprov DKI