"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik bagi para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 20 Januari 2022 - 8 Februari 2022 dengan perincian, tersangka HK akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Pusat, tersangka HD akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, dan tersangka IIH akan ditahan di Rutan KPK pada Kavling C," tukasnya. (CR 10).
Ada "Uang Rokok" di Tempat Parkir, Begini Kronologi OTT yang Menjerat Hakim PN Surabaya
Jumat 21 Jan 2022, 11:13 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
OTOMOTIF
Deltalube Salurkan Bantuan Kontainer Sampah untuk Warga Bogor, Dorong Lingkungan Lebih Bersih