Tiga tersangka itu dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang kealpaan baik yang menyebabkan terjadinya kebakaran. (Kontributor Tangerang/ Muhammad Iqbal)
Sidang Perdana Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Batal Digelar, Hakim Ketua Tidak Hadir
Selasa 18 Jan 2022, 18:26 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
JAKARTA RAYA
Polisi Beberkan Kronologi Penganiayaan Sadis di Menteng, Korban Disetrum hingga Ditusuk 7 Kali
JAKARTA RAYA
Mahasiswa Trisakti Ultimatum DPR dan Pemerintah, Ancam Gelar Demo Lebih Besar jika Tuntutan Tak Digubris