"Karena percaya dengan ucapan tersangka, para korban menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka sebagai persyaratan masuk PNS dan selanjutnya terdakwa membagikan Surat Keputusan Pengangkatan para korban menjadi PNS pada unit-unit yang telah dijanjikan oleh tersangka yang pada kenyataannya SK Pengangkatan PNS para korban adalah palsu. Atas perbuatan tersangka itu, para korban mengalami kerugian materi sebesar Rp615 juta," paparnya. (Adji)
Fakta Baru Kasus Penipuan CPNS Oleh Putri Nia Daniaty, Berkas Perkara sang Tersangka Dinyatakan Lengkap Kejati DKI Jakarta
Jumat 07 Jan 2022, 05:57 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait