Akhirnya! Polisi Ringkus 2 Pelaku Remaja Pembacokan Celurit Terhadap Bagas Revalino di Cikarang Barat, Polisi Sebut Hendak Tawura

Jumat 07 Jan 2022, 10:29 WIB
Polsek Cikarang Barat saat memperlihatkan dua orang tersangka pelaku pembacokan terhadap remaja 15 tahun di Cikarang Barat, Kamis (06/01/2022) sore. (Ist)

Polsek Cikarang Barat saat memperlihatkan dua orang tersangka pelaku pembacokan terhadap remaja 15 tahun di Cikarang Barat, Kamis (06/01/2022) sore. (Ist)

"Tersangka YH disangkakan pasal 351 (3) KUHP, tersangka AM disangkakan pasal 351 (3)KUHP Jo Pasal 55 (1) KUHP 0. Pasal yang disangkakan Dalam hal perbuatan penganiayaan jika mengakibatkan kematian diancam Pidana penjara paling lama tujuh tahun,"pungkasnya. (Ihsan Fahmi)

Berita Terkait

News Update