"Tersangka YH disangkakan pasal 351 (3) KUHP, tersangka AM disangkakan pasal 351 (3)KUHP Jo Pasal 55 (1) KUHP 0. Pasal yang disangkakan Dalam hal perbuatan penganiayaan jika mengakibatkan kematian diancam Pidana penjara paling lama tujuh tahun,"pungkasnya. (Ihsan Fahmi)
Akhirnya! Polisi Ringkus 2 Pelaku Remaja Pembacokan Celurit Terhadap Bagas Revalino di Cikarang Barat, Polisi Sebut Hendak Tawura
Jumat 07 Jan 2022, 10:29 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait