"Tersangka YH disangkakan pasal 351 (3) KUHP, tersangka AM disangkakan pasal 351 (3)KUHP Jo Pasal 55 (1) KUHP 0. Pasal yang disangkakan Dalam hal perbuatan penganiayaan jika mengakibatkan kematian diancam Pidana penjara paling lama tujuh tahun,"pungkasnya. (Ihsan Fahmi)
Akhirnya! Polisi Ringkus 2 Pelaku Remaja Pembacokan Celurit Terhadap Bagas Revalino di Cikarang Barat, Polisi Sebut Hendak Tawura
Jumat 07 Jan 2022, 10:29 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
TEKNO
Daftar Harga HP OPPO dan realme Terbaru Agustus 2026, Mulai Rp1,8 Jutaan hingga Flagship Rp26 Juta
HIBURAN
Insanul Fahmi Disorot Usai Dikabarkan Jualan Sayur, Wardatina Mawa: Itu Bentuk Ikhtiar untuk Bertahan
Nasional
Warisan Michael Bambang Hartono Dibagikan, Nilai Saham Tiap Ahli Waris Diperkirakan Capai Rp52 Triliun
Nasional
Dhifla Wiyani Istri Siapa dan Lulusan Mana? Namanya Masuk 14 Calon Hakim Agung yang Lolos Seleksi KY
Nasional
Pertalite Bakal Dibatasi untuk Desil 9 dan 10, Ini Cara Pemerintah Menentukan Siapa yang Masih Berhak