Guna mencegah transmisi impor Covid-19 penumpang wajib karantina selama 10-14 hari (tergantung histori perjalanan) dengan 2 kali tes PCR dengan hasil negatif.
Regulasi ini diambil sebagai langkah kewaspadaan masuknya virus varian Omicron yang lebih cepat menyebar. Dengan dibukanya Bandara Juanda Surabaya, maka ada 4 pintu kedatangan internasional saat ini bersama Soekarno Hatta-Jakarta, Ngurah Rai Bali dan Sam Ratulangi - Manado. (*)
