"Dari pengungkapan kasus tersebut, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merk Oppo A54 tipe CPH2338 milik korban," kata Maruli.
Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan ditahan di Rutan Polres Serang Kota. Ia dijerat dengan Pasal 328 KUH Pidana tentang Penculikan dan Pasal 362 KUH Pidana tentang Pencurian.
"Ancaman pidana lima tahun penjara," tutur mantan Koorspripim Polda Banten tersebut. (*)