"Pemberian toleransi yang diberikan yakni ASN tersebut telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Eselon II atau Kepala Kantor Satuan Kerja, " tutupnya. (Angga)
Hayo Loh! Satgas Covid-19 Depok Ultimatum Para ASN Agar Tak Coba-Coba 'Kabur' Liburan Natal dan Tahun Baru: Melanggar Kita Sanksi!
Jumat 24 Des 2021, 15:20 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait