Lalu, pada Oktober 2020 lalu, Kurniawaty mendapat undangan klarifikasi dari pihak Kepolisian.
Atas pelaporan yang menyebutkan, Kurniawaty dituduh melakukan tindak pidana pengerusakan secara bersama-sama dan atau turut serta sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 336 KUHP dan atau Pasal 55 KUHP.
Kemudian pada 3 Agustus 2021, status Kurniawaty ditetapkan sebagai tersangka, sesuai Surat Pemberitahuan Dimulainya Pemeriksaan Perkara (SPDP) ke Kejari Kota Tangerang. (jhn)

![Sidang Praperadilan di PN Tangerang, Senin (20/12/2021) [ist]](https://gallery.poskota.co.id/storage/Foto/Foto_20211220_224845_HiE.jpeg)
 
  
  
  
  
  
  
 .jpg) 
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
 