Aneh, Korban Tabrak Lari Mobil Fortuner Berplat Dinas Polisi Keukeuh Wajah Tersangka Berbeda: Dia Sempat Tanya, Patroli ke Mana

Jumat 17 Des 2021, 14:47 WIB
Mobil Fortuner yang lawan arah dan tabrak dua mobil di Jalan Tentara Pelajar, Jakarta Selatan. (Ist)

Mobil Fortuner yang lawan arah dan tabrak dua mobil di Jalan Tentara Pelajar, Jakarta Selatan. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Korban lawan arah dan tabrak lari berinisial MF oleh pengemudi mobil Fotuner berplat Dinas Polisi 3488-07 di Jalan Tentara Pelajar, Jakarta Selatan pada Jumat (20/8/2021) yang ditetapkan sebagai tersangka yakni AS wajahnya berbeda dengan yang dia lihat.

Dia menyebut AS yang telah ditetapkan sebagai tersangka bukanlah orang asli yang saat itu menabrak dirinya.

"Tersangka yang ditetapkan polisi berbeda dengan orang yang saya lihat di TKP," ujar MF kepada wartawan saat dihubungi, Jumat (17/12/2021).

MF mengaku melihat jelas wajah pelaku ketika kendaraannya ditabrak oleh pengemudi Fortuner berplat dinas polisi tersebut.

"Setelah tabrakan besar terjadi, dia posisi sudah buka kaca dan muka sudah terlihat jelas dengan kami di mobil," ungkapnya.

Menurut MF, pengemudi Fortuner yang menabrak kendaraannya juga sempat berhenti di depa sebuah kedai kopi di kawasan Senayan.

Dikatakan MF, pegawai kedai kopi tersebut juga melihat jelas wajah pelaku, bahkan sempat berkomunikasi.

"Jadi dia sempat tanya orang di mobil, patroli ke mana, jadi si barista lihat persis si pengendara ini dan saya tunjukkan foto pelaku ini ke saksi mata apa benar orang itu di dalam mobil dan barista jawab iya," terang MF.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mempersilakan korban menyampaikan keberatan di persidangan.

Hal itu disampaikan Sambodo ketika menanggapi pernyataan MF melalui akun twitternya @Ferdn__ yang menyebut tersangka bukanlah sopir atau pelaku asli kasus tabrak lari.

"Kalau korban berkeyakinan lain silakan disampaikan di persidangan," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Kamis (16/12/2021).

Sambodo meyakini bahwa tersangka AS adalah sosok pengemudi mobil Fortuner yang melawan arus hingga menabrak kendaraan lain lalu melarikan diri.

Hal itu berdasarkan hasil penyelidikan polisi dan diperkuat dengan sejumlah alat bukti serta keterangan saksi dalam pemeriksaan yang dilakukan.

"Penyidik berkeyakinan yang bersangkutan adalah tersangka berdasarkan alat bukti yang ada pada penyidik," kata Sambodo.

"Ada banyak keterangan saksi, termasuk pengakuan tersangka bahwa dia yang mengemudikan Fortuner tersebut pada malam itu," terangnya.

Diketahui, Polisi telah menetapkan satu tersangka terkait kasus lawan arah dan tabrak lari oleh pengemudi mobil Toyota Fortuner berpelat dinas 3488-07 tersebut.

Tersangka yakni berinisial AS, merupakan sopir dari pemilik kendaraan Fortuner tersebut.

Mobil Fortuner  itu diketahui menabrak dua mobil, Mercedes-Benz dan Peugeot saat melawan arah saat melaju di Jalan Tentara Pelajar, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (20/8/2021) dini hari.

"Saudara AS kami tetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti, pertama ada keterangan saksi, kemudian hasil rekaman CCTV (closed-circuit television), termasuk kesesuaian petunjuk keterangan saksi, keterangan tersangka, sama kerusakan kendaraan," kata Sambodo, Minggu (22/8/2021).

Sambodo mengatakan, pemilik kendaraan Fortuner itu adalah anggota Polri aktif.

Awalnya, mobil itu berpelat nomor biasa, tetapi diganti pelat dinas Polri yang sudah kedaluwarsa oleh AS.

"Pemiliknya anggota Polri aktif. Namun ketika yang bersangkutan akan keluar malam, pelat nomor kemudian diganti dengan pelat nomor dinas ini yang dia temukan di garasi tanpa sepengetahuan atau seizin pemilik," ungkap Sambodo.

Atas perbuatannya, AS dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat 1, 311 ayat 2, 311 ayat 3, dan 312 UU Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Cr01)


Berita Terkait


News Update