Sambodo meyakini bahwa tersangka AS adalah sosok pengemudi mobil Fortuner yang melawan arus hingga menabrak kendaraan lain lalu melarikan diri.
Hal itu berdasarkan hasil penyelidikan polisi dan diperkuat dengan sejumlah alat bukti serta keterangan saksi dalam pemeriksaan yang dilakukan.
"Penyidik berkeyakinan yang bersangkutan adalah tersangka berdasarkan alat bukti yang ada pada penyidik," kata Sambodo.
"Ada banyak keterangan saksi, termasuk pengakuan tersangka bahwa dia yang mengemudikan Fortuner tersebut pada malam itu," terangnya.
Diketahui, Polisi telah menetapkan satu tersangka terkait kasus lawan arah dan tabrak lari oleh pengemudi mobil Toyota Fortuner berpelat dinas 3488-07 tersebut.
Tersangka yakni berinisial AS, merupakan sopir dari pemilik kendaraan Fortuner tersebut.
Mobil Fortuner itu diketahui menabrak dua mobil, Mercedes-Benz dan Peugeot saat melawan arah saat melaju di Jalan Tentara Pelajar, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (20/8/2021) dini hari.
"Saudara AS kami tetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti, pertama ada keterangan saksi, kemudian hasil rekaman CCTV (closed-circuit television), termasuk kesesuaian petunjuk keterangan saksi, keterangan tersangka, sama kerusakan kendaraan," kata Sambodo, Minggu (22/8/2021).
Sambodo mengatakan, pemilik kendaraan Fortuner itu adalah anggota Polri aktif.
Awalnya, mobil itu berpelat nomor biasa, tetapi diganti pelat dinas Polri yang sudah kedaluwarsa oleh AS.
"Pemiliknya anggota Polri aktif. Namun ketika yang bersangkutan akan keluar malam, pelat nomor kemudian diganti dengan pelat nomor dinas ini yang dia temukan di garasi tanpa sepengetahuan atau seizin pemilik," ungkap Sambodo.
Atas perbuatannya, AS dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat 1, 311 ayat 2, 311 ayat 3, dan 312 UU Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Cr01)