"Memesan secara langsung bukan melalui online," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Pesinetron yang banyak menjadi idaman wanita tersebut terancam Pasal 127 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Cr01)
-->
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (foto: Cr01)
"Memesan secara langsung bukan melalui online," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Pesinetron yang banyak menjadi idaman wanita tersebut terancam Pasal 127 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Cr01)
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Rabu 17 Sep 2025, 10:26 WIB