Akibat perbuatannya, kedua maling tersebut dijerat Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun. (yono)
Duh, Miris! Dua Pengangguran di Muara Angke Berujung Dipenjara 7 Tahun, Gegara Ketahuan Gasak Barang-Barang Kurir Shopee
Senin 13 Des 2021, 00:45 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait