"Kemudian, maraknya korupsi, suap, mereka bisa keluar karena disuap, mereka tau. Ada permainan. Orang dalem pasti terlibat, ga mungkin engga bisa ini sudah berulang kali, ada unsur kesengajaan," paparnya.
Sementara itu Pengamat Hukum Pidana Halimah Humayrah mengatakan meskipun sistem keamanan di Lapas sudah baik jika terdapat seorang narapidana yang kabur publik wajib mempertanyakan hal tersebut.
"Jadi jika ada Napi yang kabur, maka ini menjadi pertanyaan masyarakat. Mengapa ini bisa terjadi di tempat yang pengamanannya sangat ketat. Benarkah tidak ada kesengajaan? Apalagi ini bukan pertama kalinya terjadi di Lapas Kelas 1 Tangerang ini," jelasnya.
Dia mengulas pada tahun lalu tepatnya September 2020 juga terdapat Napi yang kabur dengan melewati gorong-gorong.
Hal tersebut tentunya menjadi perhatian serius untuk wajah Kemenkumham.
"Evaluasi harus rutin dilakukan dengan serius. Bukan basa basi karena baru saja ada insiden kaburnya Napi. Terhadap peristiwa ini, Kanwil Kemenkumham Banten harus menindak tegas Kalapas Kelas 1 Tangerang itu. Sebagai pimpinan, Kalapas mutlak harus bertanggungjawab. Semua pegawai yang bertugas pada hari dimana Napi kabur juga sudah seyogyanya diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Dia menambahkan terkait kasus ini pihak Lapas seharusnya tidak memberikan ijin pada Narapidana yang masih lama menjalani masa tahanan untuk berada di luar Lapas.
"Secara prosedur tidak mungkin jika vonis 14 tahun baru menjalani hukuman 5 tahun untuk mengurus PB (pembebasan bersyarat)," tukasnya. (muhammad iqbal)
