TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Narapidana Lapas Kelas IA Tangerang kabur, dua pejabat penting dicopot Kemenkumham.
Pencopotan yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM terkait narapidana yang kabur dari Lapas Kelas IA Tangerang.
Kemenkumham mengendus adanya pelanggaran SOP dalam pengeluaran Adam Bin Musa yang merupakan terpidana narkotika.
Hingga saat ini pihak Kepolisian masih memburu satu orang narapidana yang kabur sejak 8 Desember 2021 lalu.
Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan kedua pejabat tersebut sudah mulai dicopot per hari ini.
"Ia sudah dicopot PLH yang sekarang kan juga sekaligus Kadiv Pas sudah dicopot hari ini sudah ada pejabat yang baru. Tanggung jawab jabatan," terangnya saat di hubungi Poskota, Rabu (15/12/2021).
Kata Rika selain PLH, Kalapas Kelas IA Nirhono Jatmokoadi, pejabat lainnya yakni Kakanwil Banten Agus Toyib juga sudah di copot dari jabatannya.
Menurut Rika, Adam Bin Musa merupakan Narapidana yang terjerat dua kasus narkotika.
Sampai saat ini Adam masih harus menjalani masa tahanan.
"Dia belum abis masa tahanan. Jadi dia ada dua pidana pertama 14 tahun dan pidana ke 2 itu 16 tahun," terangnya.
Dia mengaku Adam Bin Musa seharusnya masih menjalani masa tahanan 20 tahun lebih dalam perkara Narkoba.
Lihat juga video “Poskota Terkini, Para Member BTS Akhirnya Resmi Memiliki Akun Instagram Pribadi”. (youtube/poskota tv)