Aturan baru tersebut tentunya berupa syarat pelaku perjalanan antar kabupaten atau kota, dan syaratnya yakni pelaku perjalanan sudah wajib mendapat full dosis vaksin Covid-19.
“Dalam waktu dekat pemerintah akan menetapkan wajib vaksin dosis penuh untuk pelaku perjalanan antar kabupaten/kota di luar wilayah aglomerasi selama periode Natal dan Tahun Baru,” kata Wiku.
Ada yang sudah berencana liburan di atas tanggal 24 Desember 2021? (DIMS/*)