CATAT! Jelang Tanggal 24 Desember 2021, Cek Aturan Terbaru Perjalanan Antar Daerah, Pemerintah Bakal Lakukan Ini

Jumat 10 Des 2021, 16:12 WIB
Suasana di Terminal Bus Kalideres, Jakarta Barat. (foto: Cr01)

Suasana di Terminal Bus Kalideres, Jakarta Barat. (foto: Cr01)

Aturan baru tersebut tentunya berupa syarat pelaku perjalanan antar kabupaten atau kota, dan syaratnya yakni pelaku perjalanan sudah wajib mendapat full dosis vaksin Covid-19.

“Dalam waktu dekat pemerintah akan menetapkan wajib vaksin dosis penuh untuk pelaku perjalanan antar kabupaten/kota di luar wilayah aglomerasi selama periode Natal dan Tahun Baru,” kata Wiku.

Ada yang sudah berencana liburan di atas tanggal 24 Desember 2021? (DIMS/*)

News Update