"Daripada pelaku kini disangkakan dengan pasal 245 KUHP Pidana serta dengan sengaja menjalankan serupa mata uang palsu dengan ancaman selama lamanya 15 Belas Tahun penjara," pungkasnya (Kontributor/Ihsan Fahmi)
Terungkap! Begini Kronologi Polisi Ringkus Seorang IRT Pengedar Uang Palsu di Pondok Gede Bekasi
Rabu 08 Des 2021, 23:06 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait