"Daripada pelaku kini disangkakan dengan pasal 245 KUHP Pidana serta dengan sengaja menjalankan serupa mata uang palsu dengan ancaman selama lamanya 15 Belas Tahun penjara," pungkasnya (Kontributor/Ihsan Fahmi)
Terungkap! Begini Kronologi Polisi Ringkus Seorang IRT Pengedar Uang Palsu di Pondok Gede Bekasi
Rabu 08 Des 2021, 23:06 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
HIBURAN
Gracia Caroline Kerja Apa? Ini Profesi, Pendidikan, dan Profil Kekasih Jerome Polin yang Baru Dilamar di Jepang