Keputusan ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022. (deny)
Menko Luhut Binsar Batalkan PPKM Level 3, Padahal Anies Sudah Tekan Kepgub, Wagub Ariza: Kita Harus Menyesuaikan
Selasa 07 Des 2021, 23:11 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait