Keputusan ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022. (deny)
Menko Luhut Binsar Batalkan PPKM Level 3, Padahal Anies Sudah Tekan Kepgub, Wagub Ariza: Kita Harus Menyesuaikan
Selasa 07 Des 2021, 23:11 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
Nasional
Telkom Pacu Pertumbuhan Berkelanjutan, dengan Penguatan Prinsip Kepatuhan Regulasi dan Kapabilitas Pengambil Keputusan