"Menyatakan apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk Undang-Undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka Undang-Undang atau pasal-pasal atau materi muatan Undang-Undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," ucap Anwar. (*)
MK Putuskan UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945, Metode Pembuatan Tidak Jelas, Harus Diperbaiki dalam 2 Tahun
Kamis 25 Nov 2021, 18:45 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
TEKNO
iPhone Fold vs Samsung Galaxy Z Fold 8 Wide, Siapa yang Bakal Jadi Raja HP Lipat? Simak 6 Perbandingannya
HIBURAN
Siapa Nuray Istiqbal dan Orang Mana? Ini Profil Mantan Bintang Film Dewasa yang Viral Jadi Mualaf