Ia menambahkan, vonis hakim membuktikan kepengurusan KSP ini telah teruji keabsahannya. Rapat Anggota Koperasi merupakan kekuasaan tertinggi suatu koperasi sesuai UU Perkoperasian dan UKM RI Nomor 25 Tahun 1992 serta AD/ART KSP tersebut. (*)

Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Tegaskan Kasusnya Selama Ini Upaya Penzoliman, Terbukti Divonis Bebas PN Semaranga
Senin 22 Nov 2021, 23:26 WIB

Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Budiman Gandi Suparman. (ist)
Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

NEWS
Terpilih Menjadi Ketua Umum PP IKA STIAMI, Ariawan: Ayo Sinergi dan Kolaborasi!
Senin 06 Des 2021, 15:22 WIB
News Update

18 Agustus Hari Libur Nasional, Cek Daftar Sisa Tanggal Merah dan Cuti Bersama 2025
Sabtu 02 Agu 2025, 06:02 WIB




JAKARTA RAYA
Trauma Beli Beras Oplosan, Warga Bekasi Pilih Beli ke Penggilingan Padi
01 Agu 2025, 22:35 WIB








JAKARTA RAYA
Pramono Terima Surat Pengunduran Dirut Food Station Buntut Kasus Mutu Beras
01 Agu 2025, 20:55 WIB

Daerah
Dukung Penyediaan Air Bersih di Balikpapan, Arsari Group Kerjasama dengan Pemkot
01 Agu 2025, 20:51 WIB
