Pemkab Pandeglang Diduga Telah Melakukan Penyerobotan Lahan Milik Warga di Pantai Karang Sari

Kamis 11 Nov 2021, 08:14 WIB
Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (Alipp), Uday Suhada. (foto: luthfillah)

Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (Alipp), Uday Suhada. (foto: luthfillah)

Tak lama berselang, Pemkab Pandeglang juga mengklaim kepemilikannya. Akhirnya masuklah gugatannya di PN Pandeglang oleh Pemkab Pandeglang. 

Di PN, perseteruan antara Hasan vs Pemkab Pandeglang melahirkan Akta Van Dading (Surat Perjanjian Perdamaian) yang menyatakan bahwa Pemkab Pandeglang harus memberikan kompensasi Rp5 miliar kepada Hasan Sohib sebagai uang pengganti. 

"Bupati Pandeglang yang kala itu dijabat oleh Dimyati Natakusumah hanya menyanggupi Rp1,5 miliar, sisanya ia mengajukan permohonan bantuan ke Gubernur Banten yang kala itu dijabat oleh Djoko Munandar," katanya. 

Namun permintaan itu tidak diindahkan oleh Djoko. Kemudian Dimyati mengajukan permohonan kembali melalui Wagub Banten yang kala itu dijabat oleh Ratu Atut Chosiyah. 

"Pada waktu itu bu Atut juga bingung, karena APBD pada saat itu sudah berjalan. Tapi akhirnya ia memindahkan alokasi anggaran Penguat Jalan Pandeglang - Serang sebesar Rp5 milar pada Dinas PU Provinsi Banten untuk membayar sisa pembebasan lahan Karangsari sebesar Rp3,5 milar," ucapnya. 

Sampai sekarang Uday juga tidak mengetahui sisa uang sebesar Rp1,5 miliar dari pengalihan anggaran di PU itu mengalir kemana. Namun yang jelas Kejati Banten kala itu sudah menetapkan salah satu pejabat PUPR Banten saudara Tantan. 

"Tapi uniknya perkara tersebut di-SP3-kan oleh Kejati sendiri," tutupnya. (*)

Kontributor Banten/Luthfillah) 

Caption foto: Direktur Eksekutif Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada (foto Luthfi) 
 


Berita Terkait


News Update