MEDAN, SUMUT POSKOTA.CO.ID - Kasus pencabulan diduga menimpa seorang gadis di Medan yang dipaksa melayani seorang pria berinisial TH (23), Sabtu 11 September 2021 pukul 20.00 WIB, di lesehan kawasan Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor.
Berdasarkan laporan korban, JW (18) yang merupakan pacarnya telah melakukan pencabulan secara paksa yang dilakukan TH sebanyak 3 kali terhadap dirinya.
Perbuatan cabul yang dialami korban sebanyak 3 kali, pertama Sabtu 11 September 2021 pukul 20.00 WIB di Lesehan kawasan Jalan Brigjen Zein Hamid Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor dan yang terakhir kali terjadi Sabtu 25 September 2021 sekira pukul 20.00 WIB.
Disebutkannya, Sabtu 11 September 2021 pukul 19.00 WIB terlapor TH menchatting korban melalui WhatsApp dengan mengajak korban untuk berjalan-jalan dan korbanpun menyetujui ajakan terlapor tersebut.
Sekira pukul 19.30 WIB, terlapor datang ke rumah korban di Jl Karya Jaya Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.
Kemudian pelaku datang menjemput korban dengan menggunakan sepeda motor. Pelaku membawa korban berjalan jalan seputaran Jalan Brigjen Zein Hamid dan pelaku membawa ke lesehan.
Sesampainya disana pelaku dan korban duduk di lesehan kemudian pelaku dan korban memesan makanan.
Setelah makan pelaku membujuk rayu korban untuk melakukan perbuatan cabul.
Ketika itu, pelaku mengatakan akan bertanggungjawab.
Korban pun termakan bujuk rayu pelaku. Kemudian pelaku membuka celana korban dan membuka setengah baju.
Kapolsekta Deli Tua, AKP Zulkifli Harahap, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 11 Nopember 2021, membenarkan perihal penangkapan TH yang diduga telah mencabuli pacarnya sebanyak 3 kali.
