Polres Jakut Ringkus 4 Tersangka Kasus Pembunuhan dalam Tawuran Maut di Penjaringan

Selasa 09 Nov 2021, 14:31 WIB
Empat tersangka kasus pembunuhan dalam tawuran maut di Penjaringan, Jakarta Utara. (ist)

Empat tersangka kasus pembunuhan dalam tawuran maut di Penjaringan, Jakarta Utara. (ist)

Setelah mendapatkan keterangan, Polisi pun menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus tersebut.

"Para Tersangka berhasil dilakukan penangkapan di berbagai daerah. Untuk tersangka IS ditangkap di Bandung dan tersangka DS, AS dan RV ditangkap di sekitar rumahnya masing-masing dan tersangka FS masih DPO," pungkas Guruh.

Selain mengamankan 4 tersangka, Polisi juga turut menyita 3 bilah senjata tajam jenis celurit yang digunakan tersangka menghabisi nyawa korban.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 3 KUHP dan Pasal 351 Ayat KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. (yono)

Berita Terkait

News Update