Setelah mendapatkan keterangan, Polisi pun menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus tersebut.
"Para Tersangka berhasil dilakukan penangkapan di berbagai daerah. Untuk tersangka IS ditangkap di Bandung dan tersangka DS, AS dan RV ditangkap di sekitar rumahnya masing-masing dan tersangka FS masih DPO," pungkas Guruh.
Selain mengamankan 4 tersangka, Polisi juga turut menyita 3 bilah senjata tajam jenis celurit yang digunakan tersangka menghabisi nyawa korban.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 3 KUHP dan Pasal 351 Ayat KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. (yono)