Polda Metro Jaya Kebut Berkas Pelanggaran Karantina Kesehatan Rachel Vennya

Selasa 09 Nov 2021, 05:36 WIB
Rachel Venya saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya. (foto: ist)

Rachel Venya saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya. (foto: ist)

Seperti diketahui, kasus kaburnya Rachel Vennya telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidik menemukan unsur pidana terkait pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit Menular.\

Rachel Vennya dan tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Ancaman dari UU tersebut adalah satu tahun penjara., (*)

Berita Terkait

News Update