"Harapan kami agar pemberi kerja dan seluruh pekerja semakin sadar betapa pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan," pungkasnya. (tri)
Permenaker 17, Permudah Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapatkan Manfaat Tambahan untuk KPR Ringan
Jumat 05 Nov 2021, 13:57 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
HIBURAN
Agama Frislly Herlind Apa dan Asal Mana? Simak Rekam Jejak Mantan Jordi Onsu yang Dituding Praktik Perdukunan
JAKARTA RAYA
Tegakan Permenhub, Polresta Tangerang Tertibkan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya