JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi hingga kini masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus tabrak lari yang menewaskan seorang direksi BUMN, Aris Kadarisman alias AK (45), di Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2021) sekitar pukul 4.30 WIB.
Terkait itu, polisi akan melakukan uji Traffic Accident Analysis atau TAA di lokasi kejadian, Sabtu (5/10/2021).
"Besok kami mau melakukan uji TAA di lokasi, mungkin jam 09.00 WIB atau 10.00 WIB lah," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono kepada wartawan, Jumat (5/11/2021).
Menurutnya, polisi setelah kejadian tabrak lari itu baru melakukan pengecekan dan penghitungan manual, sedangkan uji TAA belum dilakukan.
Maka itu, pada esok hari Subdit Gakkum Bin Ditlantas Polda Metro Jaya bakal melakukan uji TAA guna melakukan simulasi kecelakaan dan menentukan kecepatan pasti saat mobil menabrak AK.
"Kami akan rekonstruksi ulang biar tahu kecepatannya berapa. Kami juga nanti bisa melakukan itu melalui visual 3D laser scanner," katanya.
Dia menambahkan, sejauh ini berdasarkan penghitungan manual di lokasi kejadian, mobil yang menabrak korban itu diduga dalam kecepatan tinggi.
Maka itu, korban pun sempat terpental membuat kepalanya terbentur beton tiang Jalan Layang hingga akhirnya meninggal dunia.
Sebelumnya, Argo mengatakan, polisi juga telah menetapkan penabrak lari itu sebagai tersangka.
"Statusnya si penabrak pak AK ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Argo.
Menurutnya, penetapan status tersangka teradap si penabrak direksi BUMN tersebut dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara kasus tabrak lari tersebut. Meski begitu, identitasnya masih ditelusuri.