Besok, Ditlantas Polda Metro Jaya Lakukan Uji TAA di Kasus Tabrak Lari Direksi BUMN

Jumat 05 Nov 2021, 16:44 WIB
Ilustrasi mobil tabrak pejalan kaki. (foto: ist)

Ilustrasi mobil tabrak pejalan kaki. (foto: ist)

"Identitasnya belum ada jadi kami masih menunggu hasil uji rekaman CCTV di Puslabfor," katanya.

Tonton juga video "Vanessa Angel dan Suami Dimakamkan Berdampingan di TPU Taman Malaka Jakarta Selatan". (youtube/poskota tv)

Adapun pelaku tabrak lari itu dikenakan dengan Pasal 310 ayat 4 dan pasal 312 UU LLAJ.

Dalam pasal tersebut dinyatakan jika kecelakaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia akan dipidana dengan kurungan penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta. 

Sedangkan pasal 312 UU LLAJ berisi setiap orang yang mengemudikan kendaraan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas pada kepolisian terdekat akan dipidana dengan kurungan penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.

Polisi bahkan mengultimatum pelaku untuk segera menyerahkan diri bila tak ingin terkena hukuman yang lebih berat.

"Kami imbau kalau ada masyarakat yang mengetahui atau yang bersangkutan sendiri untuk menyerahkan diri, jangan sampai nanti malah dijerat pasal yang lebih berat," ujar Argo pada wartawan, Jumat (5/11/2021).

Argo juga menerangkan, polisi hingga saat ini masih menantikan hasil uji rekaman CCTV yang dilakukan Puslabfor Sentul guna mengetahui identitas penabrak lari.

Di samping itu, polisi juga tengah memeriksa semua CCTV di sepanjang Jalan Pangeran Antasari sebagai upaya lain dalam mengungkap identitas pelaku tabrak lari tersebut. (adji)

Berita Terkait

News Update