"Atas perbuatannya pelaku dikenakan perbuatan cabul terhadap anak sesuai dengan pasal 82 ayat 1 pasal 76e UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ucap Kapolsek. (Cr01)
Parah, Bejat Banget! 3 Anak di Bawah Umur di Tambora Dicabuli Pria Paruh Baya, Untung Ada Ibu RT
Senin 01 Nov 2021, 06:30 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
Daerah
Ikhtiar Spiritual Warga Nelayan Carita di Tengah Pencarian 5 Jurnalis dan 3 ABK di Selat Sunda
EKONOMI
Cek Desil Lewat HP September 2026, Siapkan 2 Data Ini untuk Mengetahui Status Kesejahteraan Keluarga
JAKARTA RAYA
CFD Jakarta Sabtu-Minggu Rencananya Kapan dan di Mana? Cek Jadwal dan Lokasi yang Dikaji Pemprov DKI