Proses penghitungan kerugian keuangan negara masih dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).Firman dan Wahyu dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Adji)
Korupsi Pengelolaan Uang PT Askrindo Mitra Utama, Kejagung Tahan Dua Orang dan Sita Ratusan Juta Rupiah
Kamis 28 Okt 2021, 11:18 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
OTOMOTIF
900 Teknisi dan Service Advisor AHASS Jakarta-Tangerang Bersaing di AHM-TSC 2026, Ini Daftar Juaranya
OTOMOTIF
Xpeng X9 Facelift Resmi Diperkenalkan, Kini Punya Grille Aktif hingga Fitur Ban Bocor Tetap Stabil