Proses penghitungan kerugian keuangan negara masih dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).Firman dan Wahyu dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Adji)
Korupsi Pengelolaan Uang PT Askrindo Mitra Utama, Kejagung Tahan Dua Orang dan Sita Ratusan Juta Rupiah
Kamis 28 Okt 2021, 11:18 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
HIBURAN
Penyebab Panggung Juicy Luicy di Highland Fest 2026 Kebakaran Apa? Ini Kronologi Insiden di Bukittinggi
EKONOMI
Bansos KAJ KLJ KPDJ September 2026 Sudah Masuk Rekening? Cek Segera Status dan Saldo Rp300.000