Sudah Mantap Berpisah? Ini Loh Tata Cara Gugat Cerai ke Pengadilan

Selasa 26 Okt 2021, 23:16 WIB
Proses sidang di pengadilan. (dok poskota)

Proses sidang di pengadilan. (dok poskota)

Kemudian Pegawai Pencatat akan mendaftar putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu.

Pencatatan perceraian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus empat syarat, yaitu: salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; kutipan akta perkawinan; KK; dan KTP.

Pencatatan ini dilakukan dalam register Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/ Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Setelah melalui tahapan demi tahapan, akan diterbitkan Kutipan Akta Cerai sebagai bukti telah terjadi perceraian.

Nah, itulah cara mengurus surat cerai yang harus Anda ketahui untuk melancarkan semua prosesnya. (*/mia)


Berita Terkait


News Update