"Saya berharap Bupati Lebak dapat menjalankan kewajiban mengangkat Pejabat Sementara (PJ) Kepala Desa sesuai dan berdasarkan undang-undang, dan Perda yang memiliki kekuatan hukum tetap untuk mengangkat dan menetapkan PJ Kepala Desa Muaradua," imbuhnya. (*)
Cakades Jaro Jakong Meninggal Tapi Menang, Lantas Kursi Kedes di Lebak ini Diisi Pjs, Begini Tanggaan Tim Pemenangan
Selasa 26 Okt 2021, 18:23 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait