"Saya berharap Bupati Lebak dapat menjalankan kewajiban mengangkat Pejabat Sementara (PJ) Kepala Desa sesuai dan berdasarkan undang-undang, dan Perda yang memiliki kekuatan hukum tetap untuk mengangkat dan menetapkan PJ Kepala Desa Muaradua," imbuhnya. (*)
Cakades Jaro Jakong Meninggal Tapi Menang, Lantas Kursi Kedes di Lebak ini Diisi Pjs, Begini Tanggaan Tim Pemenangan
Selasa 26 Okt 2021, 18:23 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
Nasional
Telkom Pacu Pertumbuhan Berkelanjutan, dengan Penguatan Prinsip Kepatuhan Regulasi dan Kapabilitas Pengambil Keputusan