"Terhadap para tersangka ini kita kenakan Pasal 170 KUHP ayat 1, 2, dan 3E dengan hukuman ancaman 12 tahun penjara," tutup Kombes Pol Erwin. (cr02/pkl04)
Masih Buron, 2 Tersangka Pengeroyokan Lokalisasi Gunung Antang Ditangkap Polisi, 4 Masih Dicari
Senin 18 Okt 2021, 17:04 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait