Lebih lanjut, Reza mengungkapkan, di samping masalah penanganan dugaan kejahatan seksual terhadap anak, Polri perlu diberi masukan agar menyusun laporan kinerjanya secara lebih komprehensif.
"Tidak sebatas jumlah laporan, tapi mencakup pula: berapa yang diproses sampai ke pengadilan, apa dan berapa yang ditangani dengan diversi, tren tuntutan jaksa, tren vonis hakim, ragam penghukuman pemasyarakatan dan residivisme," imbuhnya. (cr05)
