Tegas! Kasus Pelanggaran Prokes Habib Rizieq Shihab di Megamendung Sudah Berkekuatan Hukum

Kamis 07 Okt 2021, 16:40 WIB
Pengacara keluarga laskar FPI, Aziz Yanuar .(dok/ poskota)

Pengacara keluarga laskar FPI, Aziz Yanuar .(dok/ poskota)

Aziz mengungkapkan, setidaknya ada 39 simpatisan yang diamankan pihak kepolisian. Mereka dibawa ke tiga tempat yakni Polda Metro Jaya, Polres  Jakarta Pusat, serta Polres Jakarta Utara. Tim kuasa hukum Rizieq Shihab pun langsung memberikan pendampingan hukum kepada para simpatisan yang diamankan.

"Alhamdulillah di Polda sudah dibebaskan semua sore kemarin. Polres Jakut masih ada dua, polres Jakpus masih ada lima," kata Aziz 

Ia menargetkan simpatisan yang masih ditahan bisa dibebaskan pada Rabu siang ini. 

Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo menyebut, kericuhan itu bermula ketika polisi berupaya membubarkan massa.

Petugas awalnya secara persuasif menghimbau massa bubar karena saat ini masih situasi pandemi Covid-19. DKI Jakarta juga masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 yang melarang orang berkumpul. 

Selain itu, putusan banding juga sudah dibacakan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yakni tetap memvonis Rizieq 4 tahun penjara sesuai putusan pengadilan tingkat pertama.

"Kami himbau pembacaan putusan sudah selesai, silahkan pulang ke daerah masing- masing," kata Setyo. 

Namun sejumlah massa simpatisan Rizieq tak mengindahkan imbauan kepolisian. Mereka justru menyerang petugas.

"Mereka menutup jalan dan melempar petugas dengan batu, anggota ada yang terluka," kata Setyo. Akhirnya petugas pun melakukan upaya paksa membubarkan massa dengan gas air mata. Sebagian massa yang melakukan penyerangan langsung diamankan pihak kepolisian. (adji)

Berita Terkait

News Update