"Para pelaku dan beberapa barang buktinya sudah kami amankan ke Polsek Cileungsi guna dilakukan pengembangan dan proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka akan disangkakan dengan Pasal 368 KUHP atau perampasan ancamab pidana diatas lima tahun," tutupnya. (angga/PKL02)
Tiga Oknum Wartawan Lakukan Pemerasan Hingga Ratusan Juta, Nasibnya Kini di Tangan Reskrim Polsek Cileungsi
Jumat 01 Okt 2021, 08:12 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait