Bravo! Buron Kasus Pembunuhan Ustaz Alex di Tangerang Akhirnya Dibekuk, Ini Perannya

Rabu 29 Sep 2021, 15:48 WIB
Polisi merilis kasus pembunuhan paranormal Arman alias Ustaz Alex di Tangerang, Banten. (foto: poskota/adji)

Polisi merilis kasus pembunuhan paranormal Arman alias Ustaz Alex di Tangerang, Banten. (foto: poskota/adji)

Ia juga menambahkan, korban dibunuh atas perintah M. Dalangnya ini kemudian mendapatkan eksekutor alias pembunuh bayaran dari Y.

"Jadi DPO itu merupakan penghubung terhadap eksektor satu dan satu lagi perannya joki memantau situasi lokasi," ucap Yusri. 

Menurutnya ketiga tersangka dijanjikan oleh M sebesar Rp60 juta untuk menghabisi Alex. "

Korban dibunuh oleh para tiga tersangka ini sebesar Rp60 juta," ucapnya.

Keempat tersangka itu lantas dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman seumur hidup. (adji)

Berita Terkait

News Update