TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Polres Metro Tangerang mulai mempelajari adanya dugaan penyalahguaan senjata api (senpi) yang digunakan saat mengeroyok calo interior di Tangerang. Polisi akan memeriksa ijin dari kepemilikan senpi tersebut.
Diketahui sebelumnya pengeroyokan terhadap JA terjadi di wilayah Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Pengeroyokan ini dilakukan oleh Epa Emilia yang merupakan Anggota DPRD Kota Tangerang Fraksi PDIP dan Pabuadi yang merupakan mantan anggota DPRD Kota Tangerang.
Akibat pengeroyokan ini korban JA mengalami luka lebam di bagian pipi kanan dan luka robek di bagian kepala akibat dipukul dengan senjata api.
Menyikapi hal ini Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kompol Abdul Rachim mengaku kepemilikan senjata api diperbolehkan dengan izin khusus.
“Tentunya pemegang senjata api harus ada surat ijinnya yang dikeluarkan oleh Dirintel,” kata Rachim kepada Poskota.
Namun saat ditanya ihwal penahanan atau pemeriksaan terhadap pelaku Rachim belum bisa menjawab lebih dalam.
“Laporan Polisi sedang dipelajari dulu. Saya suadah koordinasi dengan Kasat Reskrim,” tuntasnya.
Sementara itu saat di konfirmasi JA yang merupakan korban belum mau berkomentar.
“Maaf bang saat ini saya sedang istirahat dulu,” jelas dia.
Epa Emilia Komisi II DPRD Kota Tangerang mengatakan akan menjawab kepada media ihwal kejadian yang sebenarnya.