Sanksi administratif menjadi domain dinas pendidikan untuk mengenakan sanksi nya mulai dari teguran tertulis, denda administratif dan pemberhentian sementara kegiatan 3x 24 jam," terangnya. (Cr02)
Satpol PP Jakarta Timur Belum Temukan Pelanggaran Prokes di Sekolah yang Gelar PTM Terbatas
Selasa 21 Sep 2021, 11:27 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait