Sanksi administratif menjadi domain dinas pendidikan untuk mengenakan sanksi nya mulai dari teguran tertulis, denda administratif dan pemberhentian sementara kegiatan 3x 24 jam," terangnya. (Cr02)
Satpol PP Jakarta Timur Belum Temukan Pelanggaran Prokes di Sekolah yang Gelar PTM Terbatas
Selasa 21 Sep 2021, 11:27 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
JAKARTA RAYA
Skandal HGB di Bogor, KPK Jaring 17 Orang dan Sita Uang Tunai Rupiah dan Valas Sebanyak 20 Koper
EKONOMI
Cara Cek NIK Masuk Desil Berapa untuk Bansos, BLT Kesra Rp900.000 September 2026 Belum Resmi
Nasional
Raih Award Keamanan Siber 2026, MDI Ventures Perkuat Ekosistem Digital Lewat Investasi Strategis
JAKARTA RAYA
Dapat Hibah Aset Rampasan Negara Rp3,65 Miliar, Pemkot Bekasi Siapkan Polder Pengendali Banjir
JAKARTA RAYA
Gandeng Swasta hingga Warga, Pemkab Bangun 110 Rumah Layak Huni di Pesisir Wilayah Kabupaten Tangerang