Ivand mengimbau kepada para pelaku usaha agar tetap memaruhi prokes sesuai dengan aturan yang berlaku selama pandemi Covid-19. (Cr01).
Sebanyak Enam Tempat Usaha di Cengkareng Ditindak Petugas Karena Langgar Prokes, Ada Dua Jenis Sanksi yang Diberikan
Sabtu 18 Sep 2021, 15:44 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
Daerah
Dinara Alivi Kinesya Siapa dan dari SMA Mana? Ini Sosok Mahasiswi Baru Unpad yang Tolak Bantuan KDM