Polisi kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ponsel curian ke Polsek Metro Tamansari. Dihadapan polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya.
"Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP," pungkasnya. (cr01)

Polisi kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ponsel curian ke Polsek Metro Tamansari. Dihadapan polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya.
"Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP," pungkasnya. (cr01)
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.